1 Maret 2012

Pentingnya PENCATATAN PERKAWINAN

1. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN

Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.

3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah

Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

4. SAHNYA PERKAWINAN

Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).

5. PENGESAHAN PERKAWINAN

Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA

Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.

Share

Prosedur Isbath Nikah Di PA

Isbat Nikah adalah sebuah proses penetapan Pernikahan dua orang Suami isteri yang sebelumnya telah melakukan nikah secara Sirri. Tujuan dari isbat Nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, misalkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2). Pada Dasarnya Pelaksanaan Isbat diperuntukkan pada hal tertentu saja seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Kompilasi hukum islam, namun fakta dilapangan menunjukkan banyaknya perkara isbat nikah yang masuk di lingkungan Peradilan Agama diluar ketentuan perundang-undangan, misalkan permohonan isbat nikah terhadap pernikahan sirri yang dilakukan setelah terbitnya UU No. 1 Tahun 1974. Oleh sebab itu, penetian ini bertujuan untuk Mengetahui bagaimana pandangan hakim PA Kota Malang dalam memutus perkara Isbath nikah terhadap perkara tersebut, serta dampak yang terjadi, dan solusi yang ditawarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kualitatif. Dalam hal ini peneliti mencoba memahami pandangan hakim PA Kota Malang Pengadilan Kota Malang dalam memutus perkara Isbath nikah terhadap pernikahan sirri yang dilakukansetelah terbitnya UU No. 1 Tahun 1974, serta dampak yang terjadi, dan solusi yangditawarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam-menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi। Adapun mengenai metode analisis data,peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni menganalisa data-data yang sudah diperoleh dan mendeskripsikannya.
Hasil penelitian menunjukkan Pandangan Majelis hakim Pengadilan AgamaKota Malang dalam mengabulkan perkara tersebut adalah sudah benar berdasarkanpertimbangan-pertimbangan khusus seperti penggunaan kaedah-kaedah fiqh,Kompilasi Hukum Islam, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya. dampak yangterjadi akibat dari pengabulan isbat nikah tersebut, diantaranya akan semakin banyakmasyarakat yang akan meremehkan pencatatan nikah karena dianggap mudah untukmelakukan isbat nikah dikemudian hari, semakin maraknya pernikahan sirri dimasyarakat Indonesia.
Untuk itulah hakim Pengadilan Kota Malang memberikan solusi kepadapihak terkait seperti KUA, DEPAG, PA, Pemerintah pusat untuk membuatpenyuluhan terpadu terkait pentingnya pencatatan nikah bagi masyarakat Indonesia,sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuaan dihadapan hukum serta untukmelindungi hak-hak dalam perkawinan।

PANDUAN

PENGAJUAN ITSBAT/PENGESAHAN NIKAH


DAFTAR ISI

A. Kata-kata yang Digunakan di Pengadilan

B. Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui

C. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah

D. Pertanyaan untuk Memastikan

E. Lampiran 1. Format Surat Permohonan Itsbat Nikah

F. Lampiran 2. Petunjuk Teknis Pengisian Surat Permohonan Itsbat Nikah

G. Lampiran 3. Format Surat Permohonan Itsbat Nikah Digabung dengan Gugatan Cerai

H. Lampiran 4. Format Surat Permohonan Itsbat Nikah Digabung Gugat Cerai dan Prodeo

I. Lampiran 5. Petunjuk Teknis Pengisian Surat Permohonan Itsbat Nikah Digabung Gugat Cerai dan Prodeo

A. KATA-KATA YANG DIGUNAKAN DI PENGADILAN

Pemohon/Penggugat : Pihak pertama yang mengajukan permohonan atau gugatan. Jika anda yang mengajukan gugatan/permohonan maka anda disebut Penggugat/Pemohon.

Tergugat/Termohon : Pihak kedua yang menjadi lawan atau diikutkan dalam permohonan/gugatan yang anda ajukan.

Panjar Biaya Perkara : Jumlah taksiran awal biaya perkara yang harus anda bayar. Jika dalam prosesnya nanti panjar anda kurang dari biaya yang sebenarnya, anda akan diperintahkan untuk menambah panjar biaya perkara.. Jika perkara sudah diputus dan ada sisa panjar yang anda bayar, anda bisa meminta pengembalian sisa panjar tersebut.

Prodeo : Proses beperkara secara cuma-cuma dengan biaya negara.

Sidang Keliling : Sidang yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan agama. Biasanya dilaksanakan di tempat yang jauh dari pengadilan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala transportasi ke kantor pengadilan.

PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang ini akan disetorkan ke negara.

Pos Bakum : Pos Bantuan Hukum. Pos ini disediakan di setiap pengadilan untuk membantu masyarakat memperoleh bantuan hukum dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Apakah Pernikahan Anda Sah?

l Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.

l Pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Kenapa Pernikahan Anda Harus Dicatat?

l Sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda.

l Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.

l Untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

Di mana Pernikahan Anda Harus Dicatat?

l Pastikan Anda mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah jika pernikahan anda memang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.

l Bagi yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA

l Bagi yang beragama selain Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil

Bagaimana Jika Pernikahan Anda Belum/Tidak tercatat?

l Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

l Anda harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.

Bagaimana Jika Buku Nikah Anda Hilang?

l Anda bisa meminta Duplikat Kutipan Akta Nikah ke KUA/Kantor Catatan Sipil tempat Pernikahan dilangsungkan.

l Untuk keperluan pengurusan TASPEN, anda biasanya harus mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.

Apa Itu Itsbat/Pengesahan Nikah?

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Itsbat Nikah?

Yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Anak
  • Orang tua / Wali Nikah.

Catatan :

l Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.

l Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

l Ketidak hadiran pihak Tergugat/Termohon dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Dalam Hal Apa Saja Anda Mengajukan Itsbat Nikah?

l Untuk penyelesaian perceraian.

l Hilangnya Buku Nikah.

l Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan.

l Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974.

l Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?

l Panjar biaya perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh pemohon ke pengadilan, biaya ini merupakan uang muka biaya perkara. Pada saat sidang telah selesai, anda bisa meminta sisa biaya perkara yang telah anda bayarkan pada saat mendaftar jika memang masih ada sisa. Tanyakan kepada petugas pengadilan berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan, apakah ada sisa panjar? Minta ditunjukkan peraturan biaya perkara yang ada di Pengadilan. Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diberikan, laporkan kepada Ketua Pengadilan.

l Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.

l Perbedaan besarnya panjar tersebut ditentukan jauh dekatnya tempat tinggal anda ke kantor pengadilan.

l Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

l Untuk mendapatkan kepastian besarnya panjar biaya dan rinciannya, anda bisa menghubungi kantor pengadilan atau bisa dilihat di website pengadilan.

C. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH

Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

l Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.

l Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.

l Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).

l Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.

l Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.

Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara

l Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.

l Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.

l Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

· Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.

Langkah 4. Menghadiri Persidangan

· Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

· Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.

· Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.

· Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.

Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan

· Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.

· Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.

· Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.

· Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.

D. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.

PERTANYAAN

1.

Apakah anda sudah memastikan bahwa surat permohonan anda masuk ke pengadilan yang tepat?

2.

Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat permohonan benar dan lengkap?

3.

Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai ijab kabul yang anda terangkan dalam surat permohonan sudah benar?

4.

Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat permohonan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?

5.

Apakah anda sudah menandatangani surat permohonan yang anda daftarkan ke pengadilan?

6.

Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?

7.

Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?

8.

Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?

9.

Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?

10.

Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat yang dibutuhkan sebagai bukti di persidangan, menempelkan meterai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?

11.

Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda?

12.

Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?


E. LAMPIRAN 1. FORMAT SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH

.................., ................. 2010

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di .....................

Assalamualaikum Wr. Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : .......................................

Umur : ................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : ........................................

Pekerjaan : ........................................

Tempat tinggal : ..................................................................................................;

selanjutnya disebut PEMOHON I,

mengajukan permohonan Itsbat Nikah dengan:

Nama : ....................................................

Umur : .......................................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : ....................................................

Pekerjaan : ....................................................

Tempat tinggal :. ..................................................................................................;

selanjutnya disebut PEMOHON II.

Tentang Permasalahannya.

1. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah menikah pada tanggal ............................... yang dilaksanakan di ......................................................, Kabupaten .....................di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang bernama ............................. dengan wali nikah yaitu ....................................... dan disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama ............................. dan ............................. serta mahar berupa ................................................. ;

2. Bahwa sebelum menikah Pemohon I dengan Pemohon II berstatus adalah ............................................ ;

3. Bahwa setelah menikah Pemohon I dengan Pemohon II membina rumah tangga di .......................... sampai sekarang dan telah dikaruniai ........................................ orang anak yang masing-masing bernama:

1) .........................................................., umur ..................

2) .........................................................., umur ..................

3) .........................................................., umur ..................

4. Bahwa perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam;

5. Bahwa semenjak Pemohon I dengan Pemohon II menikah belum pernah bercerai dan tidak pernah mendapat gugatan dari pihak manapun/masyarakat tentang keabsahan pernikahan tersebut ;

6. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II belum pernah mendapatkan bukti pernikahan/buku Kutipan Akta Nikah karena tidak ada diberikan oleh PPN kepada Pemohon I dan Pemohon II, walaupun Pemohon I dan Pemohon II telah menelusuri ke KUA Kecamatan ........................., ternyata pernikahan Pemohon tidak didaftarkan;

7. Bahwa pada saat ini Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan penetapan pengesahan nikah (Istbat Nikah) sebagai bukti nikah Pemohon I dengan Pemohon II dan juga untuk keperluan ..............................;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama ......................... Majelis Hakim untuk memprosesnya dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;

2. Menetapkan sah nikah Pemohon I (...................................) dengan Pemohon II (.....................................) yang telah dilaksanakan pada tanggal ................................. di ........................................, Kabupaten ........................;

3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan .........................Kabupaten.........................

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Pemohon I

.................................................

Pemohon II

..................................................


F. LAMPIRAN 2. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH

DATA PEMOHON DAN TERMOHON

1. Nama : Isilah Nama Lengkap anda termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan KTP. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan.

2. Umur : Isilah usia anda saat mendaftar. Atau jika satu pengadilan kolom Tanggal Lahir, isilah dengan tanggal lahir.

3. Agama : Isilah agama anda.

4. Pekerjaan : Isilah nama pekerjaan anda.

5. Tempat Tinggal : Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda berdomisili saat ini. Selama proses persidangan surat panggilan/pemberitahuan akan disampaikan ke alamat tersebut. Dalam hal alamat Termohon saat ini tidak diketahui, isilah alamat domisili terakhir Termohon sebelum dinyatakan tidak diketahui alamatnya saat ini.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Tulislah a. Kapan anda dan suami anda menikah, b. Di mana anda menikah, c. Wali nikah anda, d. Saksi-saksi yang menyaksikan akad nikah anda, dan d. Mahar pernikahan anda.

2. Tulislah status anda dan suami anda sebelum menikah.

3. Tulislah alamat anda dan suami membina rumah tangga setelah menikah. Tuliskan juga jumlah anak anda dan suami beserta nama serta umur masing-masing anak tersebut.

4. Tulislah apakah pernikahan anda dan suami telah dilaksanakan sesuai dengan aturan agama (Syariat Islam) atau tidak.

5. Tulislah apakah anda dan suami belum/sudah pernah bercerai selama pernikahan.

6. Tulislah bahwa pernikahan anda dan suami tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat.

7. Tulislah tujuan/keperluan anda dan suami dalam mengajukan permohonan itsbat nikah ini.

Tulislah permohonan anda agar Ketua Pengadilan Agama setempat untuk memeriksa permohonan anda dan mengabulkannya dengan menjatuhkan putusan/penetapan.

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN (AMAR)

Lihatlah contoh isi tuntutan anda seperti terlampir dengan melengkapi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap anda dan suami anda serta nama KUA Kecamatan di mana anda berdomisili sekarang.

TANDA TANGAN

Permohonan dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli bukan photo copy. Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
G. LAMPIRAN 3. FORMAT SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DIGABUNG GUGAT CERAI

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama …………………..

Di tempat

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur : ................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : .....................................

Pekerjaan : .....................................

Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, nama :

Nama : ..............................................binti/bin...............................................

Umur : .......................................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : ................................................

Pekerjaan : ................................................

Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

Tentang Permasalahannya.

1. Bahwa Penggugat telah melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama ............................................., pada tanggal ........................................................ di hadapan ................ Kecamatan .......................................................

2. Bahwa pernikah Penggugat dilaksanakan dengan wali ..................Penggugat dan disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing bernama ........................ dan .............................dan ada Ijab Qobul antara mempelai laki – laki dengan wali dan mas kawin berupa ......................................................

3. Bahwa Penggugat dengan suami Penggugat tidak ada halangan hukum yang melarang melangsungkan pernikahan.

4. Bahwa setelah menikah Penggugat pernah mendapatkan surat nikah akan tetapi terbakar hangus/rusak/hilang pada tahun ................................

5. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai ........................... orang anak yang bernama ..........................., lahir tanggal ................................. dan ..........................., lahir tanggal .....................................

6. Bahwa karena pernikahan tersebut belum pernah terjadi perceraian.

7. Bahwa karena bukti pernikahan tersebut musnah terbakar/rusak/hilang, maka mohon perkawinan ini agar di itsbatkan nikah di Pengadilan..................

8. Bahwa permohonan itsbat nikah ini Penggugat sampaikan untuk keperluan ................

9. Bahwa kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang sulit diatasi sejak tahun .................................

10. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tahun ................................

11. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut adalah :

11.1. .........................................................................

11.2. ..........................................................................

12. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, sejak .................. hingga sekarang selama kurang lebih ................tahun ........ bulan, penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal karena penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama. Saat ini penggugat bertempat tinggal di ................................, sedangkan Tergugat di .......................................................

13. Bahwa berdasarkan data di muka, maka penggugat merasa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.

14. Bahwa selama ini anak-anak penggugat dan tergugat tinggal bersama penggugat dan mengingat anak-anak tersebut di bawah umur, maka untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang penggugat, maka sepatutnya keberadaan anak tersebut tetap di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di muka, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.

2. Menetapkan sah perkawinan ................................ dengan seorang laki-laki yang bernama .............................., yang dilaksanakan pada tanggal ...............................

3. Menetapkan jatuh talak satu tergugat ............................. terhadap penggugat .............................................

4. Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama .............................., lahir tanggal .......................... dan ........................., lahir tanggal ............................, berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan penggugat.

5. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum.

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,

........................................




H. LAMPIRAN 4. SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DIGABUNG GUGAT CERAI DAN PRODEO

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama …………………..

Di tempat

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur : ................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : .....................................

Pekerjaan : .....................................

Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, nama :

Nama : ..............................................binti/bin...............................................

Umur : .......................................... tahun

Agama : Islam

Pendidikan : ................................................

Pekerjaan : ................................................

Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

Tentang Permasalahannya.

  1. Bahwa Penggugat telah melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama ............................................., pada tanggal ........................................................ di hadapan ................ Kecamatan .......................................................

  1. Bahwa pernikah Penggugat dilaksanakan dengan wali ..................Penggugat dan disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing bernama ........................ dan .............................dan ada Ijab Qobul antara mempelai laki – laki dengan wali dan mas kawin berupa ......................................................

  1. Bahwa Penggugat dengan suami Penggugat tidak ada halangan hukum yang melarang melangsungkan pernikahan.
  2. Bahwa setelah menikah Penggugat pernah mendapatkan surat nikah akan tetapi terbakar hangus/rusak/hilang pada tahun ................................
  3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai ........................... orang anak yang bernama ..........................., lahir tanggal ................................. dan ..........................., lahir tanggal .....................................
  4. Bahwa karena pernikahan tersebut belum pernah terjadi perceraian.
  5. Bahwa karena bukti pernikahan tersebut musnah terbakar/rusak/hilang, maka mohon perkawinan ini agar di itsbatkan nikah di Pengadilan..................
  6. Bahwa permohonan itsbat nikah ini Penggugat sampaikan untuk keperluan ................
  7. Bahwa kehidupan rumah tangga penggugat dan tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus yang sulit diatasi sejak tahun .................................
  8. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tahun ................................
  9. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut adalah :
    1. .........................................................................
    2. ..........................................................................

  1. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, sejak .................. hingga sekarang selama kurang lebih ................tahun ........ bulan, penggugat dan tergugat telah berpisah tempat tinggal karena penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama. Saat ini penggugat bertempat tinggal di ................................, sedangkan Tergugat di .......................................................

  1. Bahwa berdasarkan data di muka, maka penggugat merasa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak dapat dipertahankan lagi.

14. Bahwa selama ini anak-anak penggugat dan tergugat tinggal bersama penggugat dan mengingat anak-anak tersebut di bawah umur, maka untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang penggugat, maka sepatutnya keberadaan anak tersebut tetap di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat.

15. Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor ............... yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa ....................Kecamatan ............ Kabupaten...... Propinsi............

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di muka, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :


Primer:

1. Mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya.

2. Mengizinkan Penggugat untuk beperkara secara Cuma-Cuma

3. Menetapkan sah perkawinan ................................ dengan seorang laki-laki yang bernama .............................., yang dilaksanakan pada tanggal ...............................

4. Menetapkan jatuh talak satu tergugat ............................. terhadap penggugat .............................................

5. Menetapkan anak penggugat dan tergugat yang bernama .............................., lahir tanggal .......................... dan ........................., lahir tanggal ............................, berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan penggugat.

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,

........................................




I. LAMPIRAN 5. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN SURAT PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DIGABUNG GUGAT CERAI DAN PRODEO

DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1. Nama : Isilah Nama Lengkap anda termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan KTP. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan.

2. Umur : Isilah usia anda dan suami saat mendaftar. Atau jika satu pengadilan menyediakan kolom Tanggal Lahir, isilah dengan tanggal lahir.

3. Agama : Isilah agama anda dan suami anda.

4. Pekerjaan : Isilah nama pekerjaan anda dan suami.

5. Tempat Tinggal : Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda dan suami sesuai dengan alamat anda berdomisili saat ini. Selama proses persidangan surat panggilan/pemberitahuan akan disampaikan ke alamat tersebut. Dalam hal alamat Tergugat saat ini tidak diketahui, isilah alamat domisili terakhir Tergugat sebelum dinyatakan tidak diketahui alamatnya saat ini.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1. Tulislah a. Nama suami anda, b. Kapan anda dan suami anda menikah, c. Di hadapan siapa menikahnya, d) di kecamatan mana anda menikah.

2. Tulislah a. Wali nikah anda, b. Saksi-saksi yang menyaksikan akad nikah anda, dan c. Mahar pernikahan anda.

3. Sudah jelas

4. Tulislah tahun berapa surat nikah anda terbakar/rusak/hilang.

5. Tulislah jumlah anak yang sudah dilahirkan dari pernikahan anda dan nama serta tanggal lahir anak-anak anda.

6. Sudah jelas

7. Tulislah nama Kantor Pengadilan terdekat di mana anda akan mengurus itsbat nikah.

8. Tulislah tujuan/keperluan anda dan suami dalam mengajukan permohonan itsbat nikah ini misal untuk perceraian, mengurus Akta Kelahiran, dll.

9. Tulislah tahun kapan rumah tangga anda mulai tidak harmonis dikarenakan perselisihan yang terus menerus dan sulit didamaikan. Atau jika ada alasan lain, tulislah alasan-alasan tersebut.

10. Tulislah kapan puncak ketidakharmonisan dan atau perselisihan dalam rumah tangga anda.

11. Tulislah sebab-sebab ketidakharmonisan atau perselisihan dalam rumah tangga anda.

12. Tulislah akibat dari ketidakharmonisan atau perselisihan dalam rumah tangga anda tersebut seperti sudah berpisah tempat tinggal selama sekian bulan/tahun dan lain sebagainya.

13. Sudah jelas.

14. Jika anda juga mengajukan hak pengasuhan anak sekaligus dalam permohonan ini, tuliskan juga alasan-alasan anda bahwa anak-anak tersebut harus berada dalam pengasuhan anda.

15. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN (AMAR)

Tulislah permohonan anda agar Ketua Pengadilan Agama setempat untuk memeriksa permohonan anda dan mengabulkannya dengan menjatuhkan putusan/penetapan. Dalam formulir ini disajikan contoh tuntutan penggugat (no 1 – 6), yang ingin ditetapkan oleh Pengadilan. Tuntutan yang ditulis sesuaikan dengan kepentingan anda. Lengkapi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap anda dan suami anda, nama anak-anak anda, serta nama KUA Kecamatan di mana anda berdomisili sekarang.

Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN

Permohonan dibuat dalam 5 (lima) rangkap dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli bukan photo copy. Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.


Share
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More