4 April 2011

Hukum-waris

A. - Sebab-sebab mendapat warisan ada tiga :
1- Nikah dengan akad yang sah, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat warisan dari suaminya.
2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
3- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan warisan jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

B. Yang menghalangi warisan ada tiga :
1- Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat warisan, karena dia milik tuannya.
2- Membunuh tanpa alasan yang dibenarkan: Pembunuh tidak berhak untuk mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya.
3- Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim.
Dari Usamah bin Zaid t bahwa Nabi r bersabda :
"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang (Muslim" Muttafaq alaihi).
C. Pembagian Ahli Waris
a. Ashabul furudh
- Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka adalah: suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki-laki (cucu wanita dari anak laki-laki), saudari kandung, saudari seayah, saudara seibu baik laki maupun wanita. Adapun warisan mereka seperti berikut ini:
1- Warisan Suami
1- Suami mendapat bagian setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
2- Suami mendapat bagian seperempat dari peninggalan istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.

2- Warisan Istri
1- Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami
tidak memiliki keturunan.
2- Istri mendapat warisan seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki
keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.
- Jika istri lebih dari satu, maka bagian isteri yaitu seperempat atau seperdelapan,
di bagi sama di antara mereka.
3- Warisan Ibu
1- Ibu mendapat bagian warisan sepertiga dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak memiliki dua saudara atau lebih, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain.
2- Ibu mendapat bagian seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
3- Ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah apabila ahli waris terdiri dari:
1- istri, ibu dan ayah: harta warisan dibagi empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.
2- suami, ibu dan ayah: harta warisan dibagi enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.
- Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar bagiannya tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, dan agar bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari wanita.
4- Warisan Ayah
1- Ayah mendapat warisan seperenam secara fardhu dengan syarat adanya
keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
2- Ayah mendapat warisan sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
3- Ayah mendapat warisan dengan fardhu dan ta'shib sekaligus jika mayit
mempunyai keturunan wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu),
dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga
mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.
- Saudara-saudara kandung atau seayah ataupun seibu, seluruhnya terhalang
(tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.
5- Warisan Kakek
- Kakek yang berhak mendapat warisan adalah yang tidak terdapat wanita di antara dirinya dengan mayit, seperti ayahnya ayah, dan bagiannya sama seperti bagian ayah, kecuali dalam permasalahan Umariatain, dalam masalah ini ibu mendapat sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu mendapat sepertiga dari sisa setelah diambil bagian suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu.
1- Kakek mendapat warisan seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, dan tidak adanya ayah.
2- Kakek mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, dan tidak ada ayah.
3- Kakek mewarisi dengan fardhu dan ta'shib secara bersamaan, ketika ada keturunan wanita bagi mayit, seperti putri dan putrinya putra (cucu).
6- Warisan Nenek
- Nenek yang berhak mendapat warisan adalah: ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan seterusnya dengan jalur wanita, dua orang dari ayah dan satu dari ibu.
- Seluruh nenek tidak mendapat warisan sama sekali jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada warisan sama sekali untuk kakek ketika ada ayah.
- Warisan yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.
7- Warisan anak perempuan
1- Satu orang putri ataupun lebih mendapat warisan dengan ta'shib jika mereka mempunyai saudara laki-laki, yang laki-laki mendapat dua kali bagian wanita.
2- Seorang putri mendapat warisan setengah harta dengan syarat tidak ada muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang bersamanya, yaitu saudarinya.
3- Dua orang putri ataupun lebih mendapat warisan dua pertiga, dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, dan tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.
8- Warisan cucu permpuan (dari anak laki-laki)
1- Satu orang cucu perempuan dari anak laki-laki ataupun lebih mendapat warisan sebagai ta'shib jika ia mempunyai saudara laki-laki yang sederajat dengannya, yaitu cucu laki-laki.
2- cucu perempuan (dari anak laki-laki) mendapat warisan setengah harta dengan
syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, dan tidak ada keturunan mayit yang
lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.
3- Dua orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) ataupun lebih mendapat
warisan dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada
muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, dan tidak ada keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.
4- Satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih dari mendapat warisan seperenam dengan syarat tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta warisan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu laki-laki bersama cucu perempuan dari anak laki-laki, dst.
9- Warisan Saudari Kandung
1- Seorang saudari kandung mendapat setengah dari harta warisan dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu
saudaranya, tidak ada ahli waris dari orang tua, yaitu ayah atau kakek si mayit, dan tidak ada keturunan.
2- Saudari kandung mendapat bagian dua pertiga, dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ahli waris dari orang tua laki-laki, tidak ada muasshib, yaitu saudara mereka.
3- Saudari kandung, baik satu orang atau lebih akan menjadi ashobah jika ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki, dengan pembagian lakilaki mendapat dua kali bagian wanita. atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.
10- Warisan Saudari sebapak
1- Saudari seayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada
saudari lain bersamanya, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada orang tua laki-laki yang mewarisi, tidak ada keturunan mayit, dan tidak ada
saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.
2- Saudari satu ayah mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka
dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak
ada orang tua laki-laki yang mewarisi, tidak ada keturunan, dan tidak ada saudara
kandung, baik laki-laki maupun wanita.
3- Saudari seayah, satu orang atau lebih mendapat bagian seperenam dengan
syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada
orang tua laki-laki yang mewarisi, dan tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.
4- Saudari seayah satu orang atau lebih mendapat warisan dengan ta'shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.


b. -Ashabah
* Ashabah adalah ahli waris yang mendapat warisan dengan tidak ditentukan.
* Ashabah terbagi menjadi dua: 1- Ashabah karena nasab 2- Ashabah karena sebab.

1-Ashabah karena nasab terbagi menjadi tiga macam:
1- Ashabah binnafsi
Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara seibu, orang yang memerdekakan budak), mereka adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara kandung, saudara seayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara seayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman seayah, putra paman kandung dan seterusnya ke bawah, putra paman seayah dan seterusnya ke bawah.
* Jika yang ada diantara mereka hanya satu orang, maka dia mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia mengambil apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika tidak harta warisan tidak tersisa setelah ashabul furudh mengambil bagiannya, maka dia tidak mendapat apa-apa.
* Sebagian ashabah hubungannya dengan mayit lebih dekat dibandingkan dengan yang lain, mereka tediri dari lima tingkatan, dengan urutan sebagai berikut:
keturunan (anak dan keturunannya), kemudian orang tua (ayah dan seterusnya ke 15
atas), kemudian saudara (saudara dan keturunannya), kemudian paman (paman dan keturunannya), kemudian wala' (perwalian/yang memerdekakan).
* Jika ada dua Ashabah atau lebih, maka akan ada beberapa kemungkinan:
1- Pertama: Jika keduanya sama dalam jalur, derajat, dan kekuatan, seperti dua orang putra, dua orang saudara, atau dua orang paman, dalam hal seperti ini, keduanya mendapat bagian harta sama.
2- Kedua: Jika keduanya sama dalam jalur dan derajatnya, akan tetapi berbeda dalam kekuatannya, seperti jika ada paman kandung dan paman seayah, maka yang lebih kuat dikedepankan, oleh karenanya yang mendapat warisan adalah paman kandung , sedangkan paman seayah tidak.
3- Ketiga: Jika keduanya sama dalam jalur, akan tetapi berbeda dalam derajatnya, seperti adanya putra dan cucu (dari anak laki-laki), maka yang dikedepankan adalah yang lebih dekat derajatnya, sehingga harta peninggalan hanya diperoleh oleh putra.
4- Keempat: Jika keduanya berbeda jalur, maka yang jalurnya lebih dekat didahulukan dalam warisan, walaupun derajatnya lebih jauh, atas yang jalurnya lebih jauh walaupun derajatnya lebih dekat, maka cucu (dari anak laki-laki) didahulukan dari ayah.
2- Ashabah bilghoir
Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih dengan satu orang cucu laki-laki (dari anak laki-laki) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari seayah atau lebih dengan satu orang saudara seayah atau lebih. Pembagian waris diantara mereka adalah bagian satu orang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan, dan mereka mendapat apa yang tersisa setelah ashabul furudh
mengambil bagiannya, dan jika tidak tersisa setelah ashabul furudh mengambil bagiannya, maka mereka tidak mendapat apa-apa.
3- Ashabah ma'alghoir
Mereka ada dua kelompok:
Pertama: Satu orang saudari kandung atau lebih, bersama satu orang putri atau lebih, atau bersama satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih, atau bersama keduanya,
Kedua: satu orang saudari seayah atau lebih, bersama satu orang putri atau lebih, atau bersama satu orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih, atau bersama keduanya. Jadi, jika saudari bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) sampai seterusnya ke bawah, maka ia menjadi ashabah, mereka mendapat apa yang tersisa setelah ashabul furudh mengambil bagiannya, dan jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapat apa-apa.


Ashabah karena sebab:
Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak, dan
masin-masing mereka menjadi ashabah binnafsi.
1- Allah berfirman
"Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" An-Nisaa: 176
2- Dari Ibnu Abbas t dia berkata: telah bersabda Rosulullah :
"Berikanlah harta peninggalan kepada orang yang berhak menerimanya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada yang lebih berhak dari golongan laki-laki" H.R Bukhori

C. Dzawil Arham adalah: Semua kerabat dekat yang bukan ahli waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.
- Dzawil arham mendapat warisan dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri, tidak adanya ashobah.
- Pembagian waris terhadap dzawil arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap dari mereka menduduki posisi yang menjadi penghubungnya, kemudian harta warisan dibagi kepada para penghubung tersebut, maka bagian yang didapat oleh penghubung, itulah yang menjadi bagiannya, rinciannya sebagai berikut:
1- Cucu laki-laki dari anak perempuan, anak cucu perempuaan dari anak lak-laki, mereka menempati kedudukan ibu mereka.
2- Anak perempuan saudara dan cucu perempuan saudara (dari anak laki-laki), kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, anak-anak saudara seibu kedudukannya sama dengan kedudukan saudara seibu, anak-anak saudara perempuan kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.
3- Saudara ibu baik yang laki-laki maupun wanita, dan bapaknya ibu, kedudukannya sama seperti ibu.
4- Saudari ayah dan paman seibu menduduki kedudukan ayah.
5- Nenek yang gugur (yang bukan ahli waris) baik dari ayah maupun ibu, seperti ibu ayahnya ibu (neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya ayah), yang pertama menduduki kedudukan nenek dari ibu, dan kedua menduduki kedudukan nenek dari ayah.
6- Kakek yang gugur ( yang bukan ahli waris), baik dari arah ayah ataupun ibu, seperti ayahnya ibu dan ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang pertama menduduki kedudukan ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya ayah).
7- Semua yang berhubungan dengan yang meninggal melalui salah satu golongan ini, maka ia menduduki kedudukan orang yang menjadi penghubungnya, seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.
* Jalur dzawil arham ada tiga: bunuwwah (keturunan), ubuwwah (orang tua) dan umumah (paman).
D. PEMBAGIAN WARISAN DALAM KELUARGA
Istri 1/8
Anak laki-laki
Sisa


Anak perempuan
Anak perempuan

Misalkan si mayit meninggalkan harta sebesar 24 juta
Maka :
a. untuk istri 1/8 x 24 juta = 3.000.000
8/8-1/8 = 7/8 x 1/3 = 7/24
b. untuk dua anak perempuan untuk anak laki-laki masing-masing
7/24 x 24 juta = 7000.000

Share

0 komentar:

Posting Komentar

kasih comment biar saya bisa berkreasi trus

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More